PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 02/M-IND/PER/01/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau telah diangkat Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
