Pasal 26
BAB 2 — PENUGASAN
Untuk dapat diangkat sebagai calon Staf, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS aktif Kementerian Perindustrian; b. pendidikan paling rendah sarjana (Strata-1); c. menduduki jabatan fungsional setingkat lektor/jabatan ahli muda atau jabatan struktural setingkat jabatan pengawas (eselon IV); d. pangkat/golongan paling rendah Penata, III/c; e. memiliki nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau nilai International English Language Testing System (IELTS) 6.0; f. seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP); g. usia pada saat mendaftar paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; h. sehat jasmani dan rohani; i. memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural; dan j. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
