PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 25
BAB 2 — PENUGASAN
Pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diberikan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
