PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 24
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Pemilihan calon Staf dilakukan berdasarkan Rencana Suksesi (Talent Pool) Kementerian Perindustrian. (2) Dalam hal belum terbentuk sistem informasi Manajemen Talenta Kementerian Perindustrian yang mendukung, pemilihan calon Staf dilakukan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
