PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 23
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Panitia seleksi menyampaikan peringkat nilai berdasarkan hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Peringkat nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Peserta dengan peringkat nilai tertinggi berdasarkan tahap penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan menjadi calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri.
