PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 22
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Tahap penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h merupakan penilaian atas hasil dari tahap: a. uji kompetensi; b. penyusunan makalah dan presentasi; dan c. penelusuran rekam jejak, sesuai dengan kriteria dan bobot penilaian yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
(2) Berdasarkan hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi MENETAPKAN nama peserta yang lulus seleksi. (3) Pengumuman nama peserta seleksi yang lulus penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id paling lambat 3 (tiga) Hari setelah penelurusan rekam jejak selesai.
