PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 21
BAB 2 — PENUGASAN
Tahap penelurusan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dilakukan dengan: a. menganalisis kesesuaian jabatan dan pengalaman peserta seleksi dengan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan b. penjajakan rekam jejak ke unit kerja peserta seleksi dan unit kerja terkait lainnya.
