Pasal 7
BAB 2 — KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN PROSES MANUFAKTUR KBL BERBASIS BATERAI
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih mengadakan komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai
roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan: a. memproduksi sendiri; b. melakukan kerja sama dalam bentuk subkontrak dengan pihak lain di dalam negeri untuk pembuatan komponen; c. menggunakan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri; dan/atau d. mengimpor. (2) Penggunaan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi 9 (sembilan) komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Impor komponen yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mencakup komponen yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. menggunakan pos tarif masing-masing komponen.
