Pasal 6
BAB 2 — KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN PROSES MANUFAKTUR KBL BERBASIS BATERAI
(1) KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih harus memenuhi ketentuan: a. mencakup paling sedikit 2 (dua) jenis uraian barang dari Komponen Utama dan/atau Komponen Pendukung; b. uraian barang sebagaimana dimaksud huruf a meliputi paling banyak 2 (dua) jenis uraian barang dari Komponen Utama; dan c. tidak termasuk komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih. (2) Uraian barang Komponen Utama dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Tabel I-B dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum pada Tabel I-C dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
