PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN PROSES MANUFAKTUR KBL BERBASIS BATERAI
(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih harus mencakup Komponen Utama berupa: a. bodi, kabin, dan/atau sasis; b. Baterai; dan c. sistem penggerak (drive train).
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat mencakup Komponen Pendukung. (3) Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Tabel I-A dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
