PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Selain importasi dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD harus memenuhi ketentuan: a. mengenai industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan b. mengenai industri KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai industri kendaraan bermotor.
