PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN PROSES MANUFAKTUR KBL BERBASIS BATERAI
(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga harus mencakup Komponen Utama berupa: a. rangka dan/atau bodi; b. Baterai; dan c. sistem penggerak (drive train). (2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga dapat mencakup Komponen Pendukung. (3) Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
