PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai yang: a. tidak melakukan proses manufaktur sebagaimana diatur dalam Pasal 9; dan b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikannya Surat Persetujuan pada periode berikutnya.
