PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai yang memproduksi KBL Berbasis Baterai CKD atau KBL Berbasis Baterai IKD. (2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap perusahaan lain di dalam negeri yang menerima pelaksanaan sebagian atau seluruh proses manufaktur.
