PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai atas kepatuhan penerapan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
