PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai yang telah memperoleh Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tiap 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Surat Persetujuan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan secara tertulis kepada direktur jenderal yang menangani bea dan cukai pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
