Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN IMPORTASI KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN KOMPONEN YANG DIKECUALIKAN DARI KBL BERBASIS BATERAI IKD
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas: a. legalitas perusahaan; b. rencana dan realisasi impor; c. rencana dan realisasi produksi; dan d. rencana proses pengujian serta pengendalian mutu. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan atau penolakan penerbitan Surat Persetujuan secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan lengkap dan benar. (4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan. (5) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir sesuai Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
