Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN IMPORTASI KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN KOMPONEN YANG DIKECUALIKAN DARI KBL BERBASIS BATERAI IKD
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. daftar peralatan produksi; b. rencana impor KBL Berbasis Baterai CKD, KBL Berbasis Baterai IKD, atau komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih selama 1 (satu) tahun; dan c. realisasi produksi atas impor KBL Berbasis Baterai CKD, KBL Berbasis Baterai IKD, atau komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih yang telah dilakukan. (3) Dalam hal pelaksanaan proses manufaktur dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk subkontrak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat perjanjian subkontrak.
(4) Dalam hal permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk KBL Berbasis Baterai IKD, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat penetapan yang diperoleh dari SIINas. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai Format A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
