PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 25
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
VKI dilakukan terhadap: a. Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan API-U.
