PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 26
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
VIU dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor: a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri; b. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau c. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi.
