PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 24
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil disusun oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam menyusun neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen. (3) Pembiayaan penyusunan neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
