PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 38
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat pelanggaran atas konsistensi nilai TKDN pada Sertifikat dengan kegiatan produksi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencantumkan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa usulan pencabutan Sertifikat.
