PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 37
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Dalam melakukan evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan dan evaluasi. (2) Tim pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur. (3) Tim pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan evaluasi dan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
