PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi nilai TKDN dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan kegiatan produksi KBL Berbasis Baterai. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
