PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 39
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan rekomendasi berupa usulan pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Menteri dapat memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk mencabut Sertifikat. (2) Pemohon pemilik Sertifikat yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan Sertifikat atau nilai TKDN sebagaimana tercantum dalam Sertifikat. (3) Kepala Pusat P3DN tidak menerbitkan Sertifikat bagi Pemohon pemilik Sertifikat yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Sertifikat. (4) Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
