PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 31
BAB 4 — VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI TKDN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi atas penghitungan sendiri nilai TKDN yang diajukan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kebenaran: a. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/atau ayat (3); dan b. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN. (3) Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon yang bersangkutan dengan Lembaga Verifikasi.
