Pasal 30
BAB 4 — VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI TKDN
(1) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemohon kepada Lembaga Verifikasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (3) Dalam hal Pemohon melakukan kerja sama dengan perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disertai dokumen: a. perjanjian kerja sama antara Pemohon dengan perusahaan pelaksana kerja sama; b. profil perusahaan pelaksana kerja sama; dan c. aspek produksi terhadap produk yang akan dinilai. (4) Permohonan untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
