Pasal 32
BAB 4 — VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI TKDN
(1) Lembaga Verifikasi mencantumkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan hasil verifikasi. (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan paling sedikit: a. ringkasan eksekutif hasil verifikasi; b. data dan informasi Pemohon; c. penilaian keaslian dokumen perizinan; d. kapasitas terpasang dan fasilitas produksi; e. merek, jenis, model, tipe dan varian KBL Berbasis Baterai yang diverifikasi; dan f. rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN. (3) Lembaga Verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat P3DN dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak penyampaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara lengkap. (4) Rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
