Pasal 25
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d meliputi KDN dari rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa: a. desain awal pengembangan atau perencanaan; b. rekayasa (engineering); c. prototipe dalam pembuatan wujud model awal; d. pengujian kesesuaian fungsi dan unjuk kerja (performance); dan
e. sertifikat kepemilikan atau lisensi kekayaan intelektual. (2) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan: a. diperoleh dari akumulasi dari nilai KDN untuk masing-masing rincian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. KDN untuk masing-masing rincian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan komposisi sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama atau Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d; dan c. KDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dihitung terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan atas sistem setir (steering system), suspensi, sistem pengereman (brake system), atau roda (wheel) dan gardan (axle).
