Pasal 26
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk Aspek Pengembangan pada rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa desain awal pengembangan atau perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, prototipe dalam pembuatan wujud model awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dan pengujian kesesuaian fungsi dan unjuk kerja (performance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d diberikan: a. sebesar 20% (dua puluh persen) dalam hal dokumen pengembangan dimiliki sepenuhnya di dalam negeri
serta dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir; b. sebesar 10% (sepuluh persen) dalam hal dokumen pengembangan dimiliki bersama (joint venture) dengan pihak asing serta dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir; dan c. sebesar 0% (nol persen) dalam hal tidak dapat menunjukkan dokumen pengembangan atau tidak dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir. (2) KDN untuk Aspek Pengembangan pada rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa lisensi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e diberikan: a. sebesar 20% (dua puluh persen) dalam hal lisensi dimiliki sendiri di dalam negeri; b. sebesar 5% (lima persen) dalam hal lisensi dimiliki bersama berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusanaan di dalam negeri dan perusahaan luar negeri; dan c. sebesar 0% (nol persen) dalam hal lisensi tidak dimiliki di dalam negeri.
