Pasal 24
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dihitung berdasarkan
komposisi kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai berikut: a. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa rangka, bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN; b. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa Baterai diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; c. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa drive train diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; d. pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; dan e. dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN. (2) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN tiap kegiatan penelitian dan pengembangan.
