Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan. (2) Kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pada Komponen Utama; b. pada Komponen Pendukung; dan c. dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai. (3) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memiliki: a. divisi atau bagian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan; b. tenaga kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. dokumen penelitian dan pengembangan untuk KBL Berbasis Baterai yang akan dinilai.
