Pasal 22
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan: a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; dan d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN.
