Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan: a. jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; b. jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai TKDN; dan c. jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.
