PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut: a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; dan b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 5% (sepuluh persen) dari nilai TKDN. (2) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.
