PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi: a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis; b. pengecatan; c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan d. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
