Pasal 2
BAB 2 — SPESIFIKASI KBL BERBASIS BATERAI
(1) KBL Berbasis Baterai meliputi: a. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan b. KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga. (2) KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. traktor jalan untuk semi trailer, pada subpos 8701.20; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, pada subpos 8702.40; c. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon dan mobil balap, pada subpos 8703.80; d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90; e. kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur
beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi), pada pos 8705; dan f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud pada subpos 8706, dengan mesin digantikan oleh Motor Listrik. (3) KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.
