Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut sebagai KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.
Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari KBL Berbasis Baterai yang berasal dari dalam negeri.
Aspek Manufaktur adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan mengaplikasikan mesin, peralatan, dan tenaga kerja, serta proses untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi untuk dijual pada Komponen Utama dan Komponen Pendukung.
Aspek Perakitan adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan perakitan pada Komponen Utama, Komponen Pendukung, dan komponen lainnya sehingga menjadi unit KBL Berbasis Baterai utuh.
Aspek Pengembangan adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan pada KBL Berbasis Baterai.
Komponen Utama adalah komponen KBL Berbasis Baterai yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
Komponen Pendukung adalah bagian KBL Berbasis Baterai yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
Barang Tingkat Dua adalah bahan baku dan bahan setengah jadi yang diproses untuk membuat produk akhir yang diproduksi di dalam negeri.
Barang Tingkat Tiga adalah bahan baku dan bahan setengah jadi yang diproses untuk membuat Barang Tingkat Dua yang diproduksi di dalam negeri.
Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari KBL Berbasis Baterai yang berasal dari dalam negeri.
Alat Kerja adalah mesin, alat, atau fasilitas kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan produksi pada Aspek Manufaktur atau Aspek Perakitan.
Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan penilaian TKDN.
Lembaga Verifikasi adalah lembaga yang melaksanakan verifikasi nilai TKDN.
Sertifikat TKDN yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti perolehan nilai TKDN berdasarkan penghitungan TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan
fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai. 21. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai. 22. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah kepala unit di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
