PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk masing-masing biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. (2) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan persentase KDN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
