Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan kepemilikan dan negara asal pembuatan.
(2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya. (3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); b. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); c. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) ditambahkan dengan proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 25% (dua puluh lima persen) KDN; d. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); e. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 0% (nol persen); dan f. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam
negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 75% (tujuh puluh lima persen) KDN.
