PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan. (2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
