PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin). (2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila negara asal pembuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah INDONESIA. (3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila negara asal pembuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selain INDONESIA.
