Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. biaya untuk bahan (material) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran. (2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. biaya tenaga kerja tidak langsung; b. biaya Alat Kerja; dan c. biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait, yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencakup biaya yang digunakan dalam penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan atau untuk Aspek Pengembangan.
