PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Persentase KDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi. (2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk.
