PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN atas Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila: a. Barang Tingkat Dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya Barang Tingkat Dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi produk akhir; dan c. akumulasi biaya seluruh Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total biaya produk akhir. (2) Dalam hal pada penelusuran terhadap Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Barang Tingkat Tiga yang dibuat di dalam negeri, KDN atas Barang Tingkat Tiga dimaksud diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
