Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN ALOKASI PAGU ANGGARAN PERUSAHAAN INDUSTRI
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menerbitkan pagu anggaran BM DTP berdasarkan Industri Sektor Tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja Direktur Pembina Industri MENETAPKAN pagu anggaran untuk masing-masing Perusahaan Industri berdasarkan: a. usulan awal Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri; b. produksi riil Perusahaan Industri pada saat penetapan pagu anggaran BM DTP; c. sisa stok Barang dan Bahan yang diajukan untuk mendapatkan fasilitas BM DTP; d. jumlah Barang dan Bahan dan jumlah nilai Barang dan Bahan yang akan diimpor, terhitung sejak BM DTP dapat dimanfaatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan; e. realisasi pemanfaatan BM DTP oleh Perusahaan Industri satu tahun terakhir; dan/atau f. penyerapan bahan baku dalam negeri. (3) Penghitungan jumlah Barang dan Bahan yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memperhitungkan sisa stok Barang dan Bahan yang ada. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang baru memperoleh fasilitas BM DTP.
(5) Penetapan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat Direktur Pembina Industri kepada Perusahaan Industri dan Lembaga Pelaksana Verifikasi. (6) Perusahaan Industri wajib merealisasikan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
