PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN ALOKASI PAGU ANGGARAN PERUSAHAAN INDUSTRI
(1) Dalam hal pagu anggaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak diajukan oleh perusahaan untuk mendapatkan rencana impor barang paling lambat 4 (empat) bulan sejak ditetapkan pagu anggaran, Direktur Pembina Industri dapat mengalokasikan ulang pagu anggaran yang tersisa kepada Perusahaan Industri yang membutuhkan. (2) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Pembina Industri berdasarkan analisis pemanfaatan BM DTP.
