Pasal 7
BAB 3 — PROSES PENGUSULAN INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
(1) Dalam hal hasil analisis permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diterima, Direktur Pembina Industri mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan fasilitas BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian Industri; b. laporan realisasi BM DTP periode 2 (dua) tahun sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP, disertai alasan dalam hal realisasi BM DTP tidak tercapai pada sektor Industri yang bersangkutan; c. daftar Barang dan Bahan yang akan diberikan fasilitas BM DTP dengan memperhatikan kriteria Barang dan Bahan beserta uraian spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/harmonized system code; dan
d. usulan alokasi pagu anggaran BM DTP. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu dan/atau perubahannya. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan permohonan dimaksud kepada Direktur Pembina Industri. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri mengusulkan permohonan BM DTP kepada direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional. (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional dapat melakukan analisis sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri. (7) Dalam rangka analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional dapat meminta masukan dari direktorat pembina Industri dan/atau instansi lain terkait. (8) Dalam hal hasil analisis permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Menteri mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
