Pasal 41
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pencabutan rencana impor barang tahun anggaran berjalan. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 37 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rencana impor barang tahun berjalan.
