PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 42
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Perusahaan Industri juga dikenai sanksi berupa tidak dapat mengajukan permohonan BM DTP tahun anggaran berikutnya.
